You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Menongo
Menongo

Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA MENONGO KECAMATAN SUKODADI KABUPATEN LAMONGAN

Wujudkan Data Akurat, Pemdes Menongo Ajak Warga Laporkan Ketidaksesuaian Data Kemiskinan

Administrator 04 Maret 2026 Dibaca 16 Kali
Wujudkan Data Akurat, Pemdes Menongo Ajak Warga Laporkan Ketidaksesuaian Data Kemiskinan

MENONGO – Pemerintah Desa Menongo memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketidaksesuaian data kemiskinan atau Desil (Desil Kesejahteraan) yang seringkali tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Melalui informasi terbaru, Kepala Desa Menongo, Bapak Mulyono, menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan masyarakat memiliki hak untuk melakukan sanggahan atau pemutakhiran data.

Ketidaksesuaian data seringkali memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Menongo, setidaknya ada empat faktor utama mengapa data pemerintah bisa berbeda dengan kondisi aslinya:

  1. Data Expired: Kondisi ekonomi warga telah berubah (misalnya terkena PHK atau memasuki masa pensiun), namun sistem masih menggunakan data lama.

  2. Aset Mengecoh: Warga memiliki aset seperti rumah atau motor warisan, padahal penghasilan harian mereka sangat minim atau tidak menentu.

  3. Human Error: Adanya risiko salah input data atau kesalahan kategori saat petugas melakukan survei lapangan.

  4. Data Belum Sinkron: Terjadinya perubahan jumlah anggota keluarga karena kelahiran atau kematian yang belum ter-update di sistem pusat.

Cara Melakukan Sanggahan dan Pemutakhiran Data

Bagi warga Desa Menongo yang merasa data Desil-nya tidak sesuai, Pemerintah Desa telah menyusun alur pengajuan yang transparan dan sistematis. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Warga wajib membawa dokumen pendukung sebagai bukti kondisi ekonomi saat ini, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Foto Rumah (tampak depan dan ruang tamu)

  • Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan)

  • Struk Tagihan atau Token Listrik

2. Mengajukan Permohonan Pembaharuan Pengajuan bisa dilakukan melalui tiga jalur:

  • Secara Mandiri melalui aplikasi CEKBANSOS milik Kemensos RI.

  • Melalui Operator SIKS-NG Desa di Balai Desa Menongo.

  • Langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

3. Proses Verifikasi dan Ground Checking Setelah usulan masuk, pihak Dinas Sosial dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi bertahap. Pada tahap ini, Pendamping PKH akan melakukan ground checking atau survei langsung ke lapangan berdasarkan usulan yang diajukan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

Pemerintah Desa Menongo berharap dengan adanya transparansi alur ini, bantuan sosial ke depannya dapat lebih tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.


Penulis: Admin Desa Menongo Kategori: Informasi Layanan Publik

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan